Lewati ke konten
aturan untuk "terlihat ramah lingkungan"—ini jadi kerangka penting buat pembangunan berkelanjutan. Ambil contoh UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memaksa perusahaan besar untuk punya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang ... Kartanegara punya tim AMDAL mumpuni, tapi daerah kecil seperti Pulau Sumba kesulitan bahkan sekadar memantau limbah industri. Intinya, tantangan regulasi hijau di Indonesia itu kompleks—butuh perbaikan sistemik, bukan sekadar tambal sulam aturan. Tanpa itu, target-target lingkungan kita cuma